Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta Gubernur Sumut (Gubsu) menunda pelaksanaan lelang jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut hingga selesainya Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) pada Juli 2018. Diketahui, Gubsu telah membuka pendaftaran lelang jabatan Sekda sejak 19 Februari 2018.
"Lebih baik ditunda dulu hingga ada gubernur baru. Karena sekda itu pembantu utama gubernur. Kalau nanti terjadi sekarang terpilih sekdanya, lalu ada gubernur baru dan ternyata tidak nyambung, maka khawatir akan terjadi proses pemilihan yang merugikan secara politis," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018).
Memang, kata Wagirin, lelang jabatan itu adalah hak Pemerintah Daerah (Pemda) dan itu diatur undang-undang (UU). Tapi karena ini demi kepentingan kepemerintahan, maka lebih baik disinkronkan dengan gubernur terpilih nanti.
Ibarat di dalam rumah tangga, terangnya, suaminya itu gubernur dan istrinya sekda yang mengatur kepentingan rumah tangga. "Jadi kalau sudah dipatok dari sekarang calon istrinya, sementara suami belum jelas bagaimana bisa sinkron menjalankan rumah tangga. Ini analoginya menurut saya tidak ada sinkronisasi nya," kata Wagirin.
Jadi, lanjut politikus senior Partai Golkar ini, lebih baik Gubsu Erry Nuradi menunda pelaksanaannya. Apalagi posisi pelaksana tugas (Plt) Sekda sekarang tidak ada kendala.
"Saran saya dan meminta Gubsu mengambil langkah elegan dan pas di masa transisi ini. Bukan malah mengambil kebijakan yang menimbulkan rawan politik," tegasnya.
Meski diakuinya DPRD Sumut tidak ada wewenang untuk menghentikan pelaksanaan lelang itu karena memang tidak pernah diajak kompromi selama ini oleh Pemprovsu, padahal Pemda itu ya termasuk DPRD.
"Soal pelelangan ini saya mendapat informasi dari media karena tidak pernah diajak konsultasi. Tapi sebagai wakil rakyat Sumut, saya memberi saran. Dan tidak mencampuri siapapun nanti orangnya baik Sekda dan Gubernur yang terpilih. Bila perlu kita siap secara tertulis meminta kepada Gubernur dan Kemendagri untuk menundanya hingga selesai masa transisi kepemimpinan ini," imbuhnya.