Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yang saat ini dipimpin AKP Dedi Dharma SH berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasy diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. Salah seorang dari keempat pelaku adalah ibu rumah tangga (IRT) yang telah memiliki satu orang anak.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan dalam keterangan persnya, Kamis (21/3/2018), di ruang Media Center Mapolres Jalan Pahlawan kota Tebingtinggi mengungkapkan, bahwa keempat pelaku saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif beserta barang bukti ditangkap di tempat dan waktu berbeda dari wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap dalam sepekan ini adalah Sp alias Lang PP (49) warga Dusun VI, Desa Paya Lombang, Kec. Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Dari pelaku Lang PP yang ditangkap di salah satu kamar Hotel di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai, petugas berhasil menemukan barang bukti sebutir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasy warna merah bata berlogo S yang dibalut dengan plastik transparan dan disembunyikan di dalam topi milik pelaku,” ungkap AKP MT Sagala.
Pelaku berikutnya adalah TRA alias Wiyah, yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Jalan Gunung Leuser, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi. “Dalam pemeriksaan, pelaku Wiyah mengaku jika dirinya membeli sabu dari temannya Bembeng, warga BP7 Tebingtinggi seharga Rp 200 ribu,” terang MT Sagala.
Pelaku selanjutnya adalah Sb alias Bandi (24) warga Jalan Ir H Djuanda, Kel. Karya Jaya, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi. Dari pelaku Bandi yang ditangkap dari kediamannya, petugas mengamankan barang bukti sebungkus kotak rokok berisikan 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 1,84 gram, 7 plastik kosong, sebuah timbangan digital, sebuah pipet dan HP serta uang tunai sebesar Rp 480 ribu yang merupakan hasil dari menjual sabu.
Sedangkan pelaku yang keempat adalah Hd alias Enggi (34) warga Desa Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Dari pelaku yang ditangkap di Jalan Kebun Buah, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi ini ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,28 gram. “Selain sabu, dari pelaku Enggi juga berhasil disita barang bukti lainnya berupa sebungkus plastik yang berisikan serbuk warna biru diduga narkotika jenis ekstasy seberat 0,12 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah mancis yang terkait dengan jarum dan 1 buah pipet plastik,” ungkap AKP MT Sagala.
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku Enggi yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan ini mengaku jika barang bukti sabu dan ekstasy tersebut dibelinya dari Jii, warga Sektor III Jalan Bulian Tebingtinggi seharga Rp 600 ribu.
Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP MT Sagala.