Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Persoalan perizinan dan sertifikasi halal menjadi kendala pelaku usaha dalam mendorong bisnisnya yang berdaya saing. Seiring dengan itu, Forum Komunikasi Muslimah Indonesia (FKMI), Rabu (21/3/2018) memberikan edukasi pengurusan sertifikasi halal dan perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Langkah ini juga sebagai wujud konsistensi komunitas dalam mensosialisasikan produk halal bagi masyarakat. Ini juga sekaligus mendorong pelaku usaha muslimah untuk berdaya saing, ditengah trend konsumen yang semakin memperhatikan produk yang dikonsumsinya.
Ketua FKMI, Hj Revita Lubis menyebutkan acara bertajuk ‘Edukasi dan sosialisasi sertifikasi halal MUI dan perizinan untuk UMKM,” ini digelar sebenarnya berdasarkan permintaan member untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat langsung dalam pengurusan sertifikasi halal dan perizinan.
Kegiatan ini menghadirkan, pembicara masing-masing, Wakil Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof. Rosdanelli Hasibuan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Hj. Purnama Dewi, Kepala Dinas kesehatan Medan,Usma Polita Nasution. Acara ini juga dihadiri Ketua Tim Penggerak (TP) PKK kota Medan, Hj Rita Maharani dan Pimpinan Wilayah Kanwil I Pegadaian, Nasaruddin Dali.
Disebutkan Revita, banyak pelaku UMKM terutama muslimah yang belum memahami pengurusannya sertifikasi halal dan perizinan usaha ini. Sehingga penting untuk diberikan dukungan serta perlu dibesarkan, agar produknya mampu bersaing dipasaran.
“Sertifikasi halal, adalah salah satu faktor yg sangat penting dalam persaingan. Karena masyarakat sekarang utamanya muslim berkewajiban untuk memilah makanan dan minuman atau restoran yang bersertifikat halal resmi,”ujarnya. Untuk itu, dia pun mengajak para pelaku UMKM untuk tetap konsisten dan semangat dalam memperjuangkan produk halal.
Sementara Pimpinan Wilayah Kanwil I Pegadaian, Nasaruddin Dali dalam kesempatan tersebut menyebutkan saat ini terjadi pergeseran pasar, terutama dikalangan konsumen muslim yang ekonominya semakin membaik. “Kondisi ekonomi yang semakin baik, semakin kaya semakin spritual. Ini bisa menjadi peluang bagi pelaku usaha,”ujar Nasaruddin Dali yang mengapresiasi even yang digelar FKMI ini.
Dulu sambungnya, persoalan sertifikasi halal ini tidak pernah diperhatikan. Namun belakangan, dengan pergeseran, tidak hanya produk makanan atau minuman yang disertifikasi, namun juga kosmetik.
“Kalau mau eksis, harus bisa membaca perubahan. Kedepan ini adalah satu peluang,” ujarnya seraya menambahkan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan permodalan, penting untuk memperhatikan aktivitas keuangannya serta pembukuannya.
Sementara Prof Rosdanelly Hasibuan menyebutkan, sertifikat halal ini sangat perlu untuk kebutuhan umat Islam untuk mendapatkan makanan dan minuman halal. Sertifikasi halal ini, memberikan kepastian hukum dalam penetapan halal dan haram.
“Untuk prosedur atau kebijakan sertifikasi halal ini, HAS 23.000, sistem jamianan halal. Ini bisa diakses melalui internet, ada syarat-syaratnya,” ujar Prof Rosdanelly seraya menambahkan hanya LPPOM pusat dan tinggak I saja yang berhak untuk mengeluarkan sertifikasi halal ini.
Sebelumnya, Ketua Tim Penggerak PKK kota Medan, Hj Rita Maharani menyebutkan sertifikasi halal ini sangat penting untuk memberikan jaminan. Terlebih saat ini, sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hj. Purnama Dewi dalam kesempatan tersebut mengatakan untuk pengurusan izin bagi pelaku UMKM dengan aset dibawah Rp 50 juta bisa langsung datang ke kecamatan. Dimana prosesnya juga tidak lama, hanya satu hari jika berkasnya lengkap.
Sebelumnya, Kepala Dinas kesehatan Medan,Usma Polita Nasution menyebutkan untuk pengurusan sertifikat standar pangan bagi pelaku usaha, pemko medan memberikan kemudahan, dengan tidak dikenakan biaya alias gratis.