Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat kesulitan membangun kantor kelurahan. Pemkot terkendala lahan yang sulit didapat di kelurahan Jembatan Besi dan Jembatan Lima.
"Dua (kantor belum dibangun) karena masih belum selesai yaitu Jembatan Lima dan Jembatan Besi. Sekarang proses pembebasan dan anggaran sudah ada," kata Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi usai peresmian lima kantor kelurahan di kantor Kelurahan Tamansari, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
Anas mengatakan pihaknya baru menyelesaikan lima kantor kelurahan. Yaitu di Tamansari, Duri Utara, Glodok, Pinangsia, dan Tangki. "Kita ingin Jakarta Barat (kantor lurah) standar semua," sebutnya
Anas mengatakan untuk kelurahan Jembatan Lima sudah menemukan lokasi dan segera dibangun. Sedangkan di Jembatan Besi terkendala lokasi padat dan harga tanah mahal.
"Tanah Kecamatan Tambora padat dan mahal. Dan harganya jauh dari NJOP (nilai jual objek pajak). Mudah-mudahan ada yang NJOP dan harga pasaran," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana merevisi Pergub 26/2013 tentang standardisasi kantor camat dan lurah. Standar tanah yang terlalu luas dalam pergub tersebut dinilai menghambat renovasi kantor lurah dan camat.
"Jadi saat ini standardisasi kantor camat dan lurah itu didasari dari Pergub 26 tahun 2013 tentang standardisasi kantor camat dan lurah. Tapi harus kita revisi karena di dalam pergub lama itu mengatur tentang luas tanah, padahal di Jakarta untuk memenuhi luas tanah itu sangat sulit," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017) lalu.
Premi mengatakan saat ini pengadaan pembangunan gedung rumah dinas dengan tanah seluas 2.500 meter akan direvisi. Menurutnya, saat ini sulit mencari lahan seluas itu di Jakarta.
"Di dalamnya untuk kantor camat saja harus syaratnya memiliki luas 2.500 meter persegi. Untuk di Jakarta sangat sulit untuk memenuhi itu. Maka itu kita akan revisi untuk tidak lagi mengatur luas tanah lagi, tapi ke luas bangunannya," jelasnya. (dtc)