Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tudingan dugaan ijazah palsu terhadap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Backtiar Ahmad Sibarani menuai titik terang. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri tersebut, diakui sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Hukum (Dir Reskrimum) Polda Sumut.
Hal tersebut ditegaskan Kasubdit I Dir Reskrimum AKBP J Pakpahan SH mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar. "Itukan laporan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri, Hasil pemeriksaan penyelidikan bahwa, yang bersangkutan terdaftar dan benar lulus tamat," ujarnya, Rabu (21/3/2018).
Selain itu, lanjut J Pakpahan memaparkan, pembuktian dikuatkan beberapa data yang diperoleh dan kroscek secara langsung. "Kita sudah cek langsung, hasil pertinggal nilai, daftar lulus serta di buku induk siswa juga lengkap," tegasnya.
Tidak sampai di situ, kata Pakpahan sebelum mengakhiri wawancara, bahwa timnya yang menerima berkas pelimpahan di Subdit I Krimum Polda Sumut sudah melakukan pengambilam keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Kita sudah mengambil keterangan dari Dinas Pendidikan, dan benar bahwa nama yang bersangkutan terdaftar. Yang jelas semua datanya ada koq" pungkas Pakpahan.
Informasi sebelumnya diperoleh, Bakhtiar Ahmad Sibarani, lahir di Pasar Batugerigis 2 November 1984 dan terdaftar di Sekolah Pharmaca Medan dengan Nomor Induk Siswa (NIS) 00007.