Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) DKI Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP telah melakukan operasi penurunan alat peraga kampanye (APK) di Jakarta. Hasilnya, 1.090 APK seperti bendera, baliho, atau spanduk diturunkan.
"Kita telah menurunkan alat peraga kampanye. Paling banyak ada di Jakarta Barat dengan 756 buah. Kemudian Jakarta Utara sejumlah 213 buah, Jakarta Selatan dengan 74 buah, Jakarta Timur 26 buah, Jakarta Pusat 14 buah, dan Kepulauan Seribu 5 buah," ucap Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, kepada detikcom, Rabu (21/3/2018).
Puadi menjelaskan, partai tidak boleh melakukan kampanye sampai tanggal 27 September 2018. Mereka hanya diperkenankan melakukan sosialisasi secara terbatas.
"Mereka boleh melakukan (sosialisasi) secara internal. Bendera dan nomor urut dengan pertemuan terbatas. Tapi melakukan sosialisi juga harus ada pemberitahuan," kata Puadi.
Selain APK partai, Bawaslu DKI Jakarta juga menurunkan baliho orang yang mengkampanyekan diri. Tindakan itu rawan disebut kampanye.
Baca juga: Panwaslu Tertibkan APK Liar di Surabaya
"Sekarang ini, kampanye ini bukan hanya visi, misi, tapi citra diri. Misal dia belum daftar sebagai caleg partai tapi sudah memasang spanduk," ucap Puadi.
Puadi pun meminta kepada partai untuk secara sadar menurunkan APK. Jika dibiarkan, akan menjadi pelanggaran dalam pemilu.
"Karena itu, sesuai UU nomor 7 tahun 2017. Itu bisa jadi nanti mengarah ke pidana Pemilu. Itu ada pidananya," ucapnya. (dtc)