Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Politikus PDIP Pramono Anung menyayangkan pernyataan Setya Novanto yang menuduh dirinya terkait kasus e-KTP. Pramono menduga Novanto tengah berupaya meringankan hukumannya.
"Sekali lagi, ini kan untuk mendapatkan justice collaborator, menyebut nama-nama. Kalau yang disebut itu ada kaitannya nggak apa-apa. Lah ngomong sekali saja mulai yang disebut di persidangan, Pak Irman, Sugiharto, Gamawan, siapa semuanya termasuk di Komisi II di luar Fraksi PDIP ngomong aja nggak pernah," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Nama Pramono juga disebut Novanto menerima duit USD 500 ribu. Pramono belum berencana melaporkan Novanto atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya tunggu. Saya tunggu bagaimana perkembangan ini. Kalau ini menyangkut integritas saya, saya akan ambil," ucapnya.
Pada periode 2009 sampai 2014, Pramono menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang industri dan pembangunan. Oleh sebab itu, ia menjelaskan tak pernah membahas terkait proyek e-KTP.
"Nggak. e-KTP itu proyek pemerintah sepenuhnya. Programnya pemerintah, penganggarannya di pemerintah. Mereka hanya berkonsultasi dengan Komisi II," kata Pramono.
"Pimpinan DPR termasuk pada waktu itu disebut Pak Marzuki sama sekali tidak pernah membahas hal yang berkaitan dengan e-KTP. silahkan di cek di DPR pasti ada notulen dokumen. Kita sama sekali tidak pernah membahas," imbuh Pramono.
Sebelumnya, Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.
Uang tersebut diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (dtc)