Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dua politikus Golkar Chairuman Harahap dan Melchias Markus Mekeng diseret Setya Novanto dengan menyebut keduanya menerima aliran dana e-KTP. Partai Golkar memilih mengikuti proses hukum sebelum bertindak.
"Saya kira soal penyebutan Pak Chairuman dan Pak Mekeng merupakan pengakuan sepihak dari Pak Novanto. Belum menjadi bukti hukum," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (22/3).
"Kita hormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Jangan dulu kita mengambil kesimpulan lebih jauh," tegas Ace.
Dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto hari ini, ada tujuh nama yang disebut menerima uang e-KTP. Mereka adalah Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Ganjar Pranowo, Pramono Anung, dan Puan Maharani.
Sebenarnya, ada 1 nama lagi, yaitu Jafar Hafsah. Tetapi, Novanto tidak terlalu yakin karena baru-baru ini mengetahuinya.
Chairuman disebut Novanto menerima USD 500 ribu dari proyek e-KTP. Mekeng sendiri disebut eks Ketua DPR itu mendapat jatah yang sama dengan Chairuman.
"Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Harahap) sejumlah 500 ribu dolar dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalui Irvanto," jelas Novanto. (dtc)