Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana menutup Hotel Alexis, Jakarta Utara, sore ini. Namun penutupan itu ditunda karena belum ada koordinasi.
"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan kegiatan akan melakukan penutupan Alexis, maka pelaksanaan (penutupan) ditunda," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 60 personel ke lokasi sejak siang tadi. Polda Metro Jaya ikut turun melakukan pengamanan karena ada permintaan bantuan dari pihak Satpol PP DKI Jakarta.
Namun pengamanan polisi di lokasi tidak berlangsung lama. Polisi dan Satpol PP membubarkan diri karena ada penundaan eksekusi. "(Anggota) sudah pulang," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta berencana menutup Alexis karena terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan Alexis dijadwalkan hari ini.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018, pasal prostitusi. Kita mengusulkan (penutupan), yang eksekusi Satpol PP," kata Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3).
Toni menjelaskan usaha Alexis yang ditutup adalah musik hidup, karaoke, bar, dan restoran. Namun Toni belum bisa memastikan penutupan Alexis dilakukan hari ini. (dtc)