Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Pantailabu. Tim WFQR I Koarmabar (Komando Armada Barat) kembali menggagalkan penyelundupan balpres atau puluhan karung berisi pakaian bekas. Aksi penggagalan itu dilakukan dengan menggunakan KAL Tarihu dan Sea Rider pada hari Rabu dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB (21/3/2018) di Perairan Muara Sei Tuan, Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.
Dati keterangan resmi yang diterima Medanbisnisdaily.com dari Penerangan Pangakalan Utama Militer Angkatan Laut (Penlantamal) I, Kamis (22/3/2018) malam, disebutkan puluhan karung balpres tersebut dibawa menggunakan KM Wahyu 2 GT 26 Nomor 63 PPK dengan nakhoda Ilham, warga Tanjungbalai.
Penlantamal I menyebutman sebanyak 400 ball atau sekitar 40 ton karung yang ada di kapal.tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang tersebut dibawa dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Sei Tuan, Pantailabu.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diperoleh data yakni kapal bernama KM Wahyu 2, GT 26 Nomor 63 PPK, nakhoda bernama Ilham, jumlah anakbuah kapal (ABK) sebanyak 4 orang, dengan muatan berupa ballpress 400 ball atau setara dengan 40 ton. Jenis pelanggarannya yakni tidak memiliki dokumen PIB atau persetujuan impor barang, tidak memiliki dokumen SPB, dan tidak ada manifestasi muatan," kata Penlantamal I.
Disebutkan, saat ini KM Wahyu 2 beserta muatannya telah bersandar di Dermaga Mako Lantamal I, setelah sebelumnyadikawal dari perairan Sei Tuan, Pantailabu, menuju Lantamal I Belawan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.