Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Karawang. Penyidik Polres Karawang menetapkan Sinta (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan Calista. Bayi berumur 15 bulan itu dianiaya Sinta yang tak lain ibunya kandungnya.
"Setelah terkumpul dua alat bukti yaitu visum dan keterangan saksi, kami simpulkan pelaku penganiayaan adalah ibu kandung korban," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan saat jumpa pers di Mapolsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).
Awalnya orang dicurigai menyiksa Calista ialah pacar sang ibu. Namun polisi belum menemukan bukti.
Hendy mengungkapkan Sinta kerap menyiksa anaknya selama dua bulan terakhir. Sinta pernah mencubit, memukul dan membenturkan kepala anaknya itu ke tembok.
"Hingga bayi jatuh mengenai rak piring. Itu yang mengakibatkan bayi tersebut koma," katanya.
"Akibat benturan yang sangat keras itu, Calista mengalami luka dalam di kepala dan berefek pada pendarahan di mata," ucap Hendy menambahkan.
Akibat perbuatannya, Sinta dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dtc)