Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Artis Lyra Virna tak mengeluhkan soal status tersangka dalam kasus ITE yang kini disandangnya. Lyra tetap bersyukur atas semua keadaan yang dijalani.
"Alhamdulillah ala kulli hal. Alhamdullilah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik atau buruk. Insyaallah," ujar Lyra di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Saat ditanya soal apakah peristiwa tersebut menjadi pelajaran, Lyra memilih untuk pergi. Dia langsung berjalan bersama suaminya, Fadlan Muhammad.
Sementara itu, pengacara Lyra, Razman Nasution mengapresiasi penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Meski begitu, dia berharap polisi segera memanggil bos ADA Tour Lasty Annisa dan menahannya.
"Saya mengucapkan terima kasih bahwa penyidik tidak sampai melakukan proses penahanan, meskipun sebenarnya dalam pasal yang disampaikan itu cuma empat tahun. Jadi saya untuk ini appreciate, fair," tuturnya.
Terkait upaya hukum praperadilan, Razman akan melihat dulu proses penyidikan yang akan berlangsung. Jika terdapat kekeliruan, dia akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Lyra.
"Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan apalagi mellihat tidak ada perkembangan signifkan terkait dengan laporan kami," ujar Razman.
Polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada tanggal 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui instagramnya soal biro perjalanan haji ADA Tour anda Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017. (dtc)