Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara Lyra Virna, Razman Arif Nasution berencana melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Propam. Polisi menegaskan masyarakat punya hak untuk melapor.
"Masyarakat boleh melapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (23/3).
Namun, Argo mengatakan, penyidik melakukan tindakan sesuai dengan SOP. Hal ini juga dilakukan saat pemeriksaan dari Lyra pada Kamis (22/3).
"Polisi melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kaga Argo.
Sementara itu Lasty Annisa selaku pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu belum diperiksa. "Nanti kita tunggu agendanya," kata Argo.
Razman menginginkan penyidik Krimsus diperiksa oleh Propam. Dia ada keberpihakan dalam kasus kliennya dan tidak profesional.
"Berikutnya kami juga tetap menginginkan agar pihak dalam hal ini Wasidik, Propam dan instansi dalam lembaga ini akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kami secara internal untuk diperiksa penyidiknya, dan kanitnya karena patut diduga kami menduga ada keberpihakan," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3).
Pemilik dari ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, melaporkan Lyra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Instagram pada 18 Mei 2017.
Satu bulan kemudian, tepatnya tanggal 8 Juni 2018 Lyra melaporkan balik Lasty ke Polda Metro Jaya. Lyra melaporkan Lasty atas dugaan penipuan dan penggelapan.(dtc)