Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sekitar 100 orang massa mengatasnamakan Presidium Rakyat Menggugat (PRM) berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Mereka meminta Undang-undang MPR DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dicabut.
Pantauan detikcom, Jumat (23/3/2018), mereka datang sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum. Beberapa Metromini diparkir disepanjang jalan Gatot Subroto di depan kawasan DPR/MPR.
Massa membawa mobil komando dengan pengeras suara. Massa aksi bergantian berorasi di atas mobil itu.
"Mari kita bersama-sama melawan UU MD3 karena bertentangan dengan demokrasi. Kita minta wakil rakyat yang ada disana datang ke sini," kata salah satu orator di atas mobil.
Sambil mendengarkan orasi, mereka membawa bendera merah putih, spanduk, dan papan-papan tuntutan. Salah satu papan tuntutan yang dibawa oleh massa bertuliskan seperti 'Tolak UU MD3,' 'Kita Butuh Sedikit Kebebasan.'
Massa tidak membeludak hingga memakan jalan. Arus lalu lintas pun terpantau lancar dengan penjagaan kepolisian. Massa aksi menganggap UU MD3 memasung demokrasi. DPR dianggap anti kritik dari masyarakat.
"DPR memasung suara-suara kritis dengan dalih UU MD3. Bukan hanya rakyat, tapi lembaga lain di luar DPR pun bisa dipanggil dengan paksa, seperti KPK," kata Humas aksi, Bobby, kepada wartawan di lokasi.
Massa aksi pun meminta UU MD3 dihapus. "Harus dihapuskan karena bertentangan dengan demokrasi," kata Bobby. (dtc)