Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang wartawan senior harian terbitan Medan, Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Moeis melaporkan Direktur Rumah Sakit Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke polisi. Pasalnya, ia mengaku dirinya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Padahal, Feirizal masih hidup dan sedang menjalani perobatan.
Menanggapi laporan ini, Humas Rumah Sakit Murni Teguh, Winda, mengaku telah mendapatkan informasi terkait adanya laporan tersebut. Namun ia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi mereka terkait laporan itu.
Kepada Medanbisnisdaily.com, Jumat (23/3/2018) Winda mengatakan, Rumah Sakit Murni Teguh akan memberikan keterangannya esok, Sabtu (24/3/2018). Sebab kata Winda, masalah ini sudah menyangkut ranah hukum.
"Untuk kasus ini, besok akan kita beri keterangan," ujarnya singkat.
Sementara itu, Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Budi Mohammad Arief, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwasanya BPJS Kesehatan tidak pernah merubah status kepesertaan yang masih aktif kemudian menjadi tidak aktif atau meninggal.
Sedangkan terkait dilaporkannya BPJS Kesehatan ke Polisi bersama dengan RS Murni Teguh, Budi mengaku baru mengetahui informasi itu dari Medanbisnisdaily.com. Karenanya, informasi itu sebut dia, masih terbatas.
"Kita juga baru membacanya dari media, sehingga belum mengetahui apa tuntutannya.Tapi yang jelas BPJS Kesehatan tidak pernah merubah kepesertaan orang yang masih aktif atau yang masih hidup dibikin meninggal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Feirizal, Muslim Moeis mengungkapkan, apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari silam. Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.
Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Feirizal pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.
"Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal," katanya, di Polrestabes Medan saat melaporkan kasus ini.
Hal ini menurut Moeis sangat aneh. Sebab, secara faktual yang bersangkutan masih hidup dan dibuktikan dengan identitasnya. Begitu juga halnya dengan iuran BPJS, korban selalu membayar iuran.
Sebelum memutuskan melaporkan hal ini ke polisi, menurut Muslim, mereka telah melayangkan somasi namun tidak ditanggapi.
"Ini berdampak pada perbuatan penistaan, di mana orang secara dokumen dinyatakan meninggal dunia padahal dia masih hidup. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan. Dan juga melanggar pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS," jelasnya.