Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bareskrim terus menelusuri kasus tindak pidana perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Sudan, Abu Dhabi, dan Suriah. Total ada 169 WNI yang telah dikirim tersangka WN Suriah Mohammad Al Ibrahim.
"Tersangka melakukan pekerjaan sebagai pengirim PMI sejak tahun akhir 2014 hingga Februari 2018 dengan jumlah PMI yang sudah dikirimkan sebanyak 169 orang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).
Ibrahim yang sudah 15 tahun tinggal dan menikah di Indonesia ini diminta oleh seseorang yang berada di Abu Dhabi untuk mencarikan WNI yang mau dijadikan sebagai pekerja migran di Abu Dhabi, Sudan dan Suriah. Sementara yang merekrut para korban adalah WNI Budi Setiawan.
"Setiap proses pengiriman PMI perseorangan biaya yang dikelurkan sebesar $2300 s/d $2500 untuk membiayai seluruh proses hingga PMI tiba di negera tujuan tujuan ditambah dengan biaya tiket hingga PMI sampai di negara tujuan," ucapnya.
Para korban tak digaji bahkan mendapat pelecehan seksual. Sementara tersangka mendapat keuntungan dari setiap PMI ilegal yang dikirimnya.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar $300 s/d $500 sedangkan sponsor mendapat $200," imbuhnya.
Budi ditangkap di bilangan Condet, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3). Sedangkan Ibrahim agen asal Suriah yang berada di Indonesia ditangkap di depan Sudirman Park Kuningan setelah sempat kabur dari hotel.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (dtc)