Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat belum menentukan sikap, apakah akan melakukan kasasi atau menerima putusan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Ketua KPU Langkat, Agus Arifin mengatakan, Jumat (23/3/2018), salinan dari PTTUN perihal dikabulkannya gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito baru diterima KPU Langkat, Kamis (22/3/2018).
"Salinannya baru kemarin kami terima, sehari setelah dikabulkan gugatan mereka oleh PTTUN, kami langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi. KPU provinsi menyarankan untuk berkoordinasi dengan KPU RI dengan cara menyurati dan melampirkan amar putusan dari PTTUN terkait putusan itu," kata Agus Arifin.
Untuk itu, KPU Langkat harus melakukan rapat pleno seluruh anggota KPU. Sebab waktu yang disediakan untuk melakukan kasasi hanya 5 hari kerja setelah putusan di keluarkan oleh PTTUN.
"Rapat pleno akan digelar setelah kami menerima surat balasan dari KPU RI, sehingga kami bisa mengambil langkah selanjutnya," katanya lagi.
Agus Arifin juga mengatakan, KPU Langkat sudah mengirim surat hari ini ke KPU RI beserta amar putusan PTTUN Medan serta pandangan hukum.