Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang. Korupsi massal menyeret 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Bahkan, satu orang tersangka lain adalah wali kota non aktif Moch Anton sebagai pemberi 'hadiah' ke 18 anggota DPRD dalam pembahasan APBD-Perubahan 2015.
"Ini bukti kegagalan parpol dalam mengemban amanah rakyat," ujar Pakar Hukum Tata Negara Ngesti D Prasetyo pada detikcom, Jumat (23/3/2018).
Menurut dia, pola kolusi dan sikap koruptif yang melibatkan anggota DPRD Kota Malang mencerminkan, gagalnya fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan sebagai wakil rakyat.
"Selain itu juga mencerminkan buruknya pengkaderan partai," terang Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya ini.
Ngesti membeberkan, ada beberapa pola hubungan antara legislatif (DPRD) dengan eksekutif (Pemerintah Daerah), yakni pertama hubungan harmonis normatif, kedua transaksional, serta hubungan ketegangan (disharmonis).
"Jika di Kota Malang dengan kasus tersebut (korupsi massal), ternyata yang terjadi adalah hubungan harmonis transaksional (persengkongkolan),".
"Sehingga pola relasi lebih pada kepentingan politik individual dan kepartaian, yang lebih bersifat kolutif dan membawanya ke arah perbuatan koruptif," urainya.
Korupsi massal yang dibongkar KPK, lanjut dia, membawa pandangan buruk di masyarakat.
"Masyarakat menjadi tahu bahwa aspirasi yang di sampaikan sia-sia akibat sikap kolutif yang dilakukan," tambahnya.
Sementara dalam segi implikasi pemerintahan dan politik, lanjut dia, status tersangka pada beberapa pimpinan dan anggota DPRD, akan mengurangi kepercayaan dan legitimasi publik terhadap proses pengambilan kebijakan. Meski secara hukum masih dapat dikatakan sah.
"Pembangunan dan kinerja pemerintahan menjadi lambat. Yang bisa terjadi dalam pembahasan APBD-perubahan tahun ini dan APBD tahun 2019 yang akan menggunakan APBD tahun 2018.
"Pemenuhan kuorum dan alat kelengkapan dewan pasti berjalan terseok. Dampaknya pada pembahasan APBD, jaring aspirasi dalam musrenbang terancam juga tidak dapat terakomodasi dengan baik serta fungsi pengawasan DPRD semakin lemah," tandasnya.
Ada 19 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dalam pembahasan APBD-Perubahan 2015, salah satunya wali kota non aktif Moch Anton sebagai pemberi hadiah terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang. (dtc)