Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempati urutan teratas dalam daftar pelapor gratifikasi dengan nilai tertinggi. Nilai total laporan gratifikasi Jokowi mencapai Rp 58 miliar.
Dari data yang didapat detikcom dari KPK, Jumat (23/3/2018), daftar itu merupakan pelaporan dari periode 2015 hingga 2018 (per bulan Maret). Dari 10 urutan itu, tidak ada unsur legislatif.
Berikut daftarnya (nama dan total laporan gratifikasi):
1. Joko Widodo: Rp 58.772.209.856
2. Jusuf Kalla: Rp 40.227.970.778
3. Pegawai Pemprov DKI: Rp 8.984.601.400
4. Dirjen salah satu kementerian: Rp 5.371.500.000
5. Menteri ESDM periode 2014-2016: Rp 3.966.313.979
6. Lukman Hakim Saifuddin: Rp 3.411.859.192
7. Retno Marsudi: Rp 2.591.889.369
8. Kasubdit pada Kemenlu: Rp 1.564.373.283
9. Gubernur Bali: Rp 888.912.414
10. Arief Yahya: Rp 569.420.247
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan dari daftar itu ada nama-nama yang dijaga kerahasiannya. Hal itu menurut Giri untuk perlindungan.
"Ada perlindungan pelapor (kenapa nama tidak boleh disebut)," ucap Giri kepada detikcom. (dtc)