Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Riyadh. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menegaskan, pemilik sah dari hak hukum pancung di Arab Saudi adalah ahli waris keluarga korban. Bahkan, pihak kerajaan pun tak bisa membatalkan vonis tersebut jika ahli waris keluarga tak mengizinkan.
"Pemilik legal dari hak qisas (hukum pancung) tersebut berada di tangan ahli waris korban, bukan di otoritas Raja atau Putra Mahkota," kata Maftuh, Minggu (25/3).
Dalam catatan sejarah pelaksanaan eksekusi pancung, kata Maftuh, Kerajaan Arab Saudi telah mengeksekusi mati dua pangeran. Eksekusi pertama terjadi pada tahun 1975, yaitu terhadap terpidana Pangeran Faisal bin Musaid bin Abdul Aziz Al Saud dengan cara dipancung karena telah membunuh pamannya, Raja Faisal bin Abdul Aziz Al Saudi.
"Kasus eksekusi mati yang kedua terjadi pada terpidana Pangeran Turki bin Saud bin Turki bin Saud Al Kabir, karena menembak mati WN Arab Saudi, Adil bin Sulaiman bin Abdul Karim Al Muhaimid pada November 2012," kata Maftuh.
Maftuh menjelaskan, proses hukum terhadap Pangeran Turki berlangsung cepat, yakni selama kurang lebih 4 tahun. Dan selama rentang waktu tersebut pihak keluarga Pangeran Turki berupaya keras mendapatkan permohonan maaf dari ahli waris dengan menawarkan sejumlah kompensasi diyat/ganti rugi
"Namun ahli waris almarhum menolak sehingga akhirnya pada hari Selasa, (18/10) bertempat di Riyadh Pangeran Turki dieksekusi mati dengan cara dipancung," katanya.
"Hukuman qisas ini la yufarriqu bainn tajirin wa faqirin wa baina amirin wa muwatinin (tidak membedakan mana konglomerat atau orang miskin, mana pangeran atau rakyat jelata)," tambah Maftuh.
Maftuh juga menambahkan, untuk kasus Muhammad Zaini Misrin, TKI asal Madura, Jawa Timur yang telah dieksekusi pancung pada Minggu (18/3) bukan merupakan inisiasi pemerintah Arab Saudi.
"Bukan juga dari Raja Salman dan Putra Mahkotanya, akan tetapi atas titah pemilik hak legal qisas yang sebenarnya, yaitu ahli waris mantan majikan, Abdullah al Sindi. Kerajaan Arab Saudi hanyalah sekadar wakil tanfiz atau pelaksanaan hak mereka yang terlanjur sulit memberikan 'kata maaf' sebagai kunci kebebasan Zaini," ujar Maftuh.
Maftuh juga menambahkan, saat ini ada seorang WNI yang divonis pancung telah mendapatkan pernyataan maaf dari ahli waris keluarga. Dengan demikian, vonis mati terhadap TKI itu berpeluang besar untuk dibatalkan dan diganti dengan membayar uang ganti rugi.
"Ahli waris keluarga sudah membuka peluang perdamaian penyelesaian vonis mati, dengan skema turun dari tuntutan vonis mati ke diyat/ganti rugi," katanya.
Maftuh mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk menyepakati nominal gant rugi tersebut. "Kita masih intensif mengkomunikasikan ini sampai kita bisa ketemu di nominal yang kita sepakati," katanya.
"Kita akan berpacu dengan waktu dan kita komunikasikan dengan ahli waris korban dengan hati-hati," tambahnya.
Mafuh pun meminta dukungan rakyat Indonesia agar proses negosiasi tersebut berjalan lancar. "Doakan untuk upaya damai dengan ahli waris korban berjalan lancar dan sampai ending yang bagus," katanya.(dtc)