Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Puluhan orang yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab) mendesak agar penegak hukum untuk segera menindak pukat trawl yang masih beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Batubara.
"Kami selaku nelayan tradisional mendesak kepada penegak hukum untuk segera melakukan tindakan atas keberadaan pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Batubara. Jika dalam waktu 1 minggu apa yang menjadi tuntutan kami tidak ditanggapi, jangan salahkan nelayan tradisional, kami akan menjalankan hukum kami sendiri," kata Ketua Mantab Batubara, Syawaludin Pane saat berorasi di depan Mapolres Batubara, Senin (26/3/2018).
Menurutnya, larangan penggunaan pukat trawl sudah diatur dalam Permen-KP No. 02 Tahun 2015 dan Permen-KP No. 71 Tahun 2016, tetapi mengapa keberadaan pukat trawl masih bebas beroperasi di wilayah Perairan Batubara. Didalam aturan itu dengan tegas pelarangan penggunaan pukat trawl yang dianggap dapat merusak ekosistem laut.
"Didalam aturan dengan tegas pelarangan pukat trawl yang dapat merusak ekosistem laut, apalagi pukat trawl tersebut tidak memiliki izin. Tetapi mengapa, walaupun sudah dilarang, keberadaan pukat trawl masih bebas beroperasi di Batubara," katanya.
Dikatakannya, selama ini beberapa kali pertemuan sudah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan. Kesepakatan juga sudah dibuat diatas kertas. tetapi hingga saat ini, kesepakatan yang sudah dibuat tidak pernah terealisasi.
"Kita sudah capek melakukan pertemuan, kesepakatan juga sudah pernah dicapai, tetapi kesepakatan itu tidak pernah terealisasi," ujar Syawal.
Wakapolres Batubara Kompol M Hutabarat mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini," imbuhnya.