Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sidikalang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan seluruh gugatan pasangan bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati Dairi periode 2018-2024, Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi terkait peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2017.
Pasangan balon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan (Independen) Rimso Maruli Sinaga, Senin (26/3/2018) sore membenarkan keputusan PT TUN Medan yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan dimaksud.
Melalui pengacarannya, Sarmudin Panjaitan menjelaskan saat dihubungi Medanbisnisdaily.com melalaui telepon, PTTUN mengabulkan seluruh gugatan balon Bupati Dairi dimaksud. Dalam putusan, katanya, PTTUN memerintakan KPU Dairi untuk mencabut surat keputusan tentang penetapan calon nomor 1 dan 2. Kemudian memerintahkan KPU Dairi untuk membatalkan surat keputusan dimaksud.
Selanjutnya, katanya, memerintahkan KPU Dairi untuk menerbitkan kemabali surat keputusan tentang peserta Pilkada Dairi dan memasukkan pasangan bakal calon yakni Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba menjadi peserta pemilu 2018. Sarmudin Panjaitan mengatakan, subtansi gugatan diajukan paslon perseorangan itu menggugat KPU Dairi karena melakukan pelanggaran hukum administrasi tahapan Pilkada.
Kata Sarmudin, pelanggaran prosedural pelaksanaan verifikasi faktual kolektif. Disebutkannya, dalam menghadapi gugatan dimaksud, pihaknya menghadirkan 2 saksi ahli dan 8 saksi fakta yang merupakan tim desa. Fakta persidangan saksi desa mengatakan, KPU dan jajaran dalam proses verifikasi faktual kolektif harus secara keseluruhan.
Padahal, katanya, tim penghubung tidak mengumpulkan pendukung sekaligus atau secara dilakukan bertahap. Seharusnya, lanjut Sarmudin, KPU harus melakukan verifikasi meskipun tim penghubung melakukan pengumpulan pendukung secara bertahap.
Balon bupati/wakil bupati Rimso Maruli Sinaga mengatakan, kemenangan yang mereka raih terkait gugatan di PTTUN bukan kemenangan pribadi atau paslon tetapi kemenangan rakyat Dairi dan bukan kekalahan KPU melainkan regulasilah yang mengatur demikian.
Ketua KPU Dairi, Sudiarman Manik didampingi Komisioner, Jenny Ester Pandiangan ditemui wartawan, Senin (26/3/2018) di Kantor KPU jalan Palapa Sidikalang mengaku, belum menerima salinan surat keputusan PTTUN dimaksud. Sudiarman menyebut, memang sudah mendengar terkait keputusan. Namun pihaknya belum bersedia memberikan komentar karena Salinan belum dipegang.
Jika demikian kebenarannya, katanya, KPU Dairi akan mematuhi seluruh keputusan jika sudah sesuai regulasi.
Seperti disiarkan sebelumnya, KPU Dairi dalam rapat pleno terbuka, 12 Februari 2018 telah menetapkan 2 pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 yakni pasangan nomor urut 1 Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang serta nomor urut 2 pasangan Edy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing.