Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Undang-undang No 13 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan diterapkan pada 2019. Untuk itu, pelaku usaha makanan, minuman maupun kosmetik dan obat-obatan diminta bersiap dan mengurus sertifikat halal. Sebab tanpa sertifikat tersebut, pelaku usaha tidak akan bisa memasarkan produknya.
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Prof Rosdanelly Hasibuan, Senin (26/3/2018).
Disebutkannya, jika nantinya UU No 33 tahun 2014 ini benar-benar diterapkan, maka pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ingin memasarkan produknya sekalipun kapasitas produksinya sedikit harus tetap memiliki sertifikasi halal.
“UKM kita masih terlena. Karena implemantasi belum didepan mata. Tapi nanti ketika implementasi itu sudah dilaksanakan, baru kaget,” ujarnya seraya menambahkan pihaknya saat ini terus intens, intens melakukan sosialisasi bagi pelaku UMKM.
Sejauh ini sebutnya, masih banyak pelaku usaha baik yang belum mengetahui akan diterapkannya UU No 33 tahun 2014 ini. Untuk itu, pihaknya mengajak pelaku UKM untuk mengurus sertifikat halal sedini mungkin. “Saat ini, ada pelaku UKM yang mendaftarkan sertifikasi halal. Setiap pekannya, kita melakukan rapat auditor terhadap 20 usaha yang akan mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Dari 33 kabupaten/kota masih beberapa pemda yang bekerjasama dengan LPPOM MUI dalam melakukan sosialisasi untuk sertifikasi halal ini. Seperti Gunung Sitoli, Tebingtinggi, Langkat, Binjai,. Deliserdang, Serdangbedagai, Sibolga, Labuhan batu, Pematang Siantar dan Kota Medan. Sedangkan yang sudah sering memberikan bantuan sertifikasi halal bagi pelaku UKM masih ada beberapa seperti SerdangBedagai, Dinas Perindagsu, Gunung Sitoli, Tebingtinggi, Pematang Siantar.