Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sudah hampir 10 bulan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di balik jeruji besi rutan Mako Brimob, Depok. Harapan Ahok menghirup udara bebas lebih cepat melalui peninjauan kembali (PK) pupus.
Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Ahok. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, mengetok palu untuk putusan tersebut.
Butuh waktu hampir 9 bulan bagi Ahok sejak ditahan pada 9 Mei 2017 untuk mengajukan PK tersebut. Pengacara yang sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan kakaknya itu tak ingin para pendukung terlibat benturan dengan pihak yang kontra-Ahok.
Jika saja PK diajukan lebih cepat, dikhawatirkan menimbulkan situasi perpecahan antara pendukung Ahok dan pihak yang kontra. Akhirnya PK diajukan ke MA melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 dengan mengambil referensi keputusan Buni Yani.
"Pak Ahok adalah negarawan. Dia nggak rela pendukungnya maupun pembenci dia berbenturan," kata Fifi. Kalau Pak Ahok waktu itu tetap melanjutkan banding, saya rasa kita tidak akan seperti saat ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/3/2018).
"Kami, keluarga melihat Pak Ahok itu bergumul habis. Dia merelakan dirinya dipenjara dan dia sudah menjalani sesuatu yang sebetulnya dia tidak perlu jalani," lanjutnya.
Selain itu, lewat PK, Ahok melalui kuasa hukumnya berharap nama baiknya dapat direhabilitasi. Ahok pun tak takut jika ada tekanan massa jika dirinya bebas.
"Kita tunggu putusan. Kita doakan sama-sama supaya dikabulkan. Harapannya pasti dikabulkan. Harapan tertinggi kita pasti bebas dan nama Pak Ahok direhabilitasi," kata salah satu pengacara Ahok, Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Apa yang diprediksi Ahok soal adanya benturan terjadi. Saat PK diajukan, massa yang kontra-Ahok bersuara. Bahkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ikut menanggapi PK Ahok.
Rizieq mengatakan alasan dirinya batal pulang ke Indonesia adalah Ahok mengajukan PK. Dia merasa resah karena ada sejumlah kasus dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan, namun hingga kini belum diproses Polri. Sementara itu, kasus yang menjerat ulama dan aktivis Islam tidak ada satu pun yang di-SP3 atau dihentikan.
"Saudaraku yang tersayang, hati ini semakin sakit, sedih, dan pedih tatkala kini para ulama dan aktivis Islam hingga imam masjid dan marbutnya diserang dan dianiaya. Itu sebabnya, semangat pulang saya semakin berkobar. Apalagi kini ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama melalui PK di Mahkamah Konstitusi RI," papar Rizieq lewat rekaman pembicaraan melalui telepon yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).
Meski ada tekanan dari massa kontra-Ahok, sidang tetap berlanjut. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar untuk memimpin majelis pemeriksa perkara PK.
"Majelis pemeriksa perkara: Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kamis (15/3/2018).
Sidang berlangsung pada Rabu (21/3/2018). Ahok pun berdoa yang terbaik untuk putusan PK yang diajukannya.
"Nggak ada tanggapan apa-apa. Cuma bilang, 'Ya sudah, kita berdoa saja.' Mau hakimnya siapa saja, nggak bisa kita pastikan dia akan begini, dia akan begitu, juga nggak," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Palu pun diketok hari ini oleh para hakim agung. PK Ahok dengan perkara nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak.
Ahok pun harus menjalani masa tahanan hingga satu tahun ke depan. Dia sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. dtc