Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Puluhan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa mendatangi kantor Direskrimum Polda Jatim. Mereka melaporkan PT Sipoa Grup terkait dugaan penipuan.
Sekitar 76 konsumen tersebut mengaku telah ditipu Sipoa Grup. Sebelumnya mereka mendatangi kantor Direskrimum dengan membentangkan sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan 'Sipoa Kembalikan Uang Kami'.
Mereka meminta dana refund atas pembayaran cicilan pembelian properti milik Sipoa Grup yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo dan Bali. Mereka yang awalnya meminta dana refund tersebut, diberikan cek dengan nominal yang beragam berdasarkan besaran pembelian properti. Mulai dari Rp 10 Juta hingga Rp 50 juta.
Kuasa Hukum Paguyuban Customer Sipoa Firman Wahyudi mengaku kedatangan mereka ke Polda Jatim dengan maksud melaporkan dugaan tindakan pidana serta dugaan pengelapan dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Sipoa Grup.
"Kami mewakili 76 customer Sipoa Grup yang telah menerima cek dari PT Sipoa Grup yang cek itu tidak dapat dicairkan. Kami ada bukti penolakan dari pihak bank," kata Firman saat dikantor Direskrimum Polda Jatim, Senin (26/3/2018).
Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa tidak hanya 76 customer yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa saja yang telah menerima cek kosong tersebut.
"Masih terdapat ratusan customer Sipoa yang telah menerima cek. Tapi mereka masih menunggu jatuh tempo serta customer Sipoa yang masih menunggu proses antrean mendapatkan cek dari biro PT Sipoa," ujar Firman.
Dari 76 customer yang telah membayar angsuran untuk membeli properti kepada PT Sipoa, jumlah kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Jumlah kerugian sekitar Rp 10,4 miliar. Jika digabung dengan customer lain maka akan lebih banyak lagi," ujarnya.
Firman juga menghimbau kepada polisi dalam proses pengembangan dan penyidik agar menggunakan undang-undang khsusus.
"Yakni dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang," tandasnya.
Sementara itu, Ari Ketua Paguyuban Customer Sipoa mengaku semua cek yang diberikan oleh PT Sipoa Grup blong alias tidak bisa dicairkan.
"Semuanya tidak bisa dicairkan. Dalam cek yang saya terima sebesar Rp 57 juta. Tapi mereka mengakui hanya Rp 54 Juta," kata Ari. dtc