Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Orang kepercayaan Setya Novanto, Made Oka Masagung, membantah keterangan Novanto soal aliran duit e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menyerahkannya kepada proses peradilan yang berjalan.
"Ya kita serahkanlah. Semua kan pemeriksaan di atas. Kan kita tunggu saja apa proses pemeriksaan di pengadilan itu kan keterangan Pak Nov (Novanto)," ujar Firman Wijaya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Firman lantas menekankan bobot hukum dari keterangan terdakwa. Disinggung juga soal pengajuan justice collaborator (JC) Novanto.
"Yang jelas, keterangan terdakwa itu kan memang punya nilai. Itu satu. Kemudian yang kedua, dalam konteks JC, beliau sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebesar Rp 5 miliar. Itu yang perlu diapresiasi," kata dia.
Di lain pihak, KPK menilai Novanto setengah hati dalam mengakui perbuatannya serta mengungkap keterlibatan sejumlah nama. Firman meluruskan hal ini.
"Oh mengaku. Pertemuan-pertemuan mengaku. Jam itu pun mengaku. Hanya konteks peristiwanya saja yang diluruskan. Jadi kita tunggu saja. Saya rasa ini masih reli panjanglah ya pemeriksaannya. Kan masih ada Pak Irvanto dan sebagainya. Kita tunggu," ujarnya.
Novanto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono, masing-masing sebesar USD 500 ribu. Keterangan itu disebutnya diperoleh dari cerita Made Oka.
Made Oka melalui pengacaranya menyatakan kesaksian Novanto soal aliran dana ke Puan dan Pramono tidak benar. Made Oka juga mengaku tak pernah melakukan pertemuan di rumah Novanto."Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar pengacara Made Oka, Bambang Hartono, di gedung KPK. (dtc)