Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau menanggapi secara rinci hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai penempatan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Anies mengatakan akan mempelajari hasil pemeriksaan itu.
"Tentu kita hormati, karena itu kita akan pelajari dulu. Setelah, laporannya kan panjang ya, kita akan baca, kita akan pelajari," kata Anies saat dimintai tanggapan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Anies tidak mau menanggapi sepotong-potong. Anies menyebut Ombudsman sebagai lembaga yang melindungi kepentingan publik.
"Kalau hanya sepintas-sepintas kemudian dijawab, kemudian direspons, malah nggak menghargai Ombudsman. Ombudsman adalah lembaga terhormat. Dihadirkan untuk melindungi kepentingan warga, karena itu kita hormati," ujarnya.
Anies berjanji akan merespons setelah selesai mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman. Baru kemudian akan diputuskan apakah akan melaksanakan hasil pemeriksaan tersebut atau tidak.
"Jadi, nanti semua yang ditulis oleh Ombudsman kita akan kaji, kita akan pelajari, dari situ nanti kita lihat," jelas Anies.
Sebelumnya, Ombudsman memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru Tanah Abang itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima (PKL).
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, siang tadi. (dtc)