Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Saksi bernama Ali Umasugi dicecar jaksa soal perusahaan lain milik First Travel, Andika Surachman, PT Interculture Tourindo. Ali merupakan direktur utama pada perusahaan tersebut.
"Anda Direktur Utama PT Interculture Tourindo. Ini tadinya punya siapa?" tanya jaksa ke Ali dalam sidang kasus First Travel di PN Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
"Tadinya sih Pak Andika beli travel itu kepada namanya Pak Agem. Belinya saya nggak tahu, tapi saya dipercaya Pak Andika untuk memimpin perusahaan itu, Interculture Tourindo itu," kata Ali.
Dia mengaku tak tahu harga dan asal uang yang dipakai Andika untuk membeli perusahaan itu. Dia hanya mengatakan, Interculture pada 2016 akan dimanfaatkan sebagai provider visa, namun masih dalam proses pengurusan izin.
Ali mengatakan perusahaan itu berkantor di kawasan Cempaka Mas. Kantornya sendiri masih mengontrak dengan biaya Rp 375 juta selama 3 tahun.
Ali kemudian ditanya jaksa soal alasan Andika menunjuk dirinya sebagai Dirut Interculture. Menurut Ali, kepercayaan Andika karena anaknya bekerja di First Travel.
"Beliau percaya sama saya, karena anak saya kerja di First Travel. Beliau percaya sama anak saya. Beliau beli aset yang baru itu saya juga nggak tahu, tapi beliau gitu, percaya pada saya saja untuk jadi provider visa," ujar Ali.
"Saudara punya saham juga?" tanya jaksa.
"Saya di akta notaris ada saham 5 persen," ucap Ali.
Saat giliran jaksa selesai, hakim kembali bertanya kepada Ali soal alasan Andika menunjuknya sebagai Dirut Interculture. Hakim pun menanyakan siapa anak Ali.
"Tadi jaksa tanya apa alasan Andika begitu percaya sama Anda? Jawabannya anak Anda kerja di sana. Siapa anak Anda?" tanya hakim.
"Iya. Saya juga pernah jadi tour leader jemaah First Travel. Ya, kita lolos, jadi untuk nyari pembimbing jemaah ke sana. Anak saya di First Travel, Ica, Annisa," ujar hakim.
"Oh Annisa itu tadi kan, yang dapat Rp 200 juta. Baik, saya sudah mengerti sekarang," ujar hakim.
Annisa yang dimaksud adalah karyawan First Travel, Annisa Zulfida. Saat bersaksi, Annisa menyatakan pernah mendapat fee Rp 200 juta dari First Travel karena posisinya sebagai koordinator yang menangani pendaftaran jemaah di First Travel.
"Berapa total Saudara pernah dapat?" tanya hakim.
"Kurang-lebih sekitar Rp 200 juta dari 2015 sampai 2016," kata Annisa.
Sebelumnya, mantan karyawan First Travel, Radhitia, menyebut mantan bosnya membeli sejumlah perusahaan. Perusahaan dibeli dan dibalik nama atas nama orang lain.
"Apakah Anda tahu para terdakwa ini punya perusahaan lain?" tanya jaksa pada Radhitia.
"Setahu saya PT Interculture, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, lebih dari tiga, tapi saya lupa yang lainnya," ujar Radhitia.Perusahaan-perusahaan itu disebutnya dibeli dengan harga di atas Rp 1 miliar. Ia juga mengakui pernah ditransfer duit Rp 3,1 miliar oleh Andika untuk keperluan membeli perusahaan. (dtc)