Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, periode 2018-2023, yang akan dilangsungkan 27 Juni 2018.
Komisioner KPU Samosir, Divisi Program, Perencanaan dan Data, Jonsen Situmorang, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (27/3/2018), mengatakan, DPS Pilgub 2018, sudah ditetapkan, dan sudah ditempelkan di setiap desa mulai 23 Maret 2018.
"Jumlah DPS untuk tingkat provinsi dan kabupaten sudah ditetapkan. Untuk Kabupaten Samosir, jumlah DPS kita, 90.128, dan tanggal 23 Maret lalu, sudah kita instruksikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar ditempelkan di setiap desa, di tempat-tempat yang strategis," terang Jonsen Situmorang.
Lanjut Jonsen, proses menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan dilakukan sesuai dengan tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara-Hasil Perbaikan (DPS-HP) di tingkat desa, tanggal 3-7 Maret, dan tingkat kecamatan 8-10 Maret.
"Akan tetapi, rekapitulasi tingkat kabupaten tidak ada lagi, karena setelah selesai rekapitulasi ditingkat Kecamatan, selanjutnya, hasil rekapitulasi itulah yang akan ditetapkan menjadi DPT Kabupaten Samosir Pilgub 2018. DPT akan ditetapkan pada bulan April nanti," kata Jonsen.