Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Kisaran. BPJS Ketenagakerjaan Kisaran menyerahkan klaim santunan kepada 2 (dua) perusahaan di wilayah kerjannya dimana karyawananya mengalami kecelakaan pada waktu jam kerja sehingga meninggal dunia. Perusahaan tersebut yakni PT Pos Indonesia dan PT Padasa Enam Utama.
Penyerahan santunan diterima oleh Sutrisno yang merupakan ayah kandung karyawan PT Pos Indonesia, Alm Suhendra sebagai ahli waris menerima total santunan Rp 144 juta lebih dan Wartiningih yang merupakan istri dari alm Aminullah bekerja di PT Padasa Enam Utama menerima 153 juta lebih.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal menjelaskan bahwa penyerahan klaim santunan kepada ahli waris menjadi bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta.
“Inilah manfaat ikut BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi diri dari kecelakaan kerja,” kata Faisal usai menyerahkan santunan kepada ahli waris yang bekerja di PT Pos Indonesia, Selasa (27/3/2018), di Kisaran.
Faisal yang didampingi Kabid Umum dan SDM, Tunggul Rinton Mardo Sitorus menjelaskan,Suhendra mengalami kecelakaan kerja saat mengantar kiriman paket di jalinsum ditabrak lari. Sedangkan Aminullah saat berkerja sebagai operator loading ramp jatuh pingsan dan langsung dibawa rumah sakit, namun tidak tertolong.
Perwakilan Pos Indonesia, Daniel selaku manager dukungan umum mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak peserta. Tentunya hak yang diterima ahli waris sangat membantu, meskipun tidak bisa menggantikan orang yang meninggal dunia.
“Semoga dengan adanya santunan ini, maka perusahaan dan tenaga kerja bisa lebih paham untuk ikut BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.