Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin merevisi aturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang sebelumnya diatur lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18/2015. Ini isinya.
PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh diubah menjadi PMA Nomor 8 Tahun 2018. Regulasi terkait biro penyelenggara ibadah umroh diperketat.
"Ada ketegasan bahwa calon jemaah umroh selambat-lambatnya setelah mendaftarkan diri dia harus diberangkatkan setelah 6 bulan. Atau, 3 bulan setelah melunasi," kata Lukman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Regulasi itu juga mengatur kalau uang calon jemaah umroh tak boleh dialokasikan untuk kepentingan lain. Semua biro umroh harus fokus ke ibadah, bukan bisnis.
"Regulasi ini tak boleh biro travel memutar setoran jemaah umrah untuk digunakan bisnis macam-macam. Setiap biro yang mendapatkan izin, dia memang dalam rangka memberangkatkan umroh, tidak bisnis lain-lain," ucap Lukman.
"PMA tegas perjalanan umroh hakikatnya ibadah, bukan bisnis. Berdasarkan ketentuan syariat," tegasnya menambahkan. (dtc)