Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polda Metro Jaya meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi juga akan meminta keterangan dari Ombudsman yang sudah mengantongi temuan.
"Iya, nanti ketika batas waktu 60 hari (batas waktu Ombudsman ke Pemprov DKI) itu, (baru) kita panggil Ombudsman," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Adi menilai keterangan dari Ombudsman sangat penting untuk penyelidikan kasus tersebut. Apalagi Ombudsman telah mendapatkan temuan-temuan soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
"Karena dia buat suatu keputusan yang tadi saya denger ada macam-macam, apalagi pihak Ombudsman sudah angkat masalah pelanggaran hukum, artinya ada landasan formil yang dilanggar. Itu yang kita akan dapatkan dari teman-teman Ombudsman, tapi nanti dulu kita dapatkan rekomendasi sampai 60 hari," terang Adi.
Saat ini, polisi masih menunggu sikap Anies terkait temuan Ombudsman itu. "(Jika Anies tak menjalankan rekomendasi Ombudsman), kita panggil Ombudsman," imbuhnya.
Di samping itu, pemanggilan Ombudsman dinilai perlu dilakukan mengingat Ombudsman mendapatkan temuan adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan Anies dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Ombudsman kita panggil berkaitan dengan itu semua dan menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum, itu yang penting," cetusnya. (dtc)