Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ucapan Alhamdulillah disampaikan Sulistianto saat medanbisnisdaily.com bertanya tanggapannya seusai gugatannya atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat dikabulkan atau dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (27/3/2018).
Oleh majelis hakim, gugatan bakal calon bupati dari jalur perseorangan yang berpasangan dengan Heriansyah diterima karena penyelenggara pemilu di tingkat desa yakni PPS (panitia pemilihan setempat) tidak melakukan koordinasi dengan bakal pasangan calon saat hendak melakukan verifikasi faktual.
"Akibatnya, verifikasi faktual itu dianggap tidak pernah dilakukan, itu sebabnya KPU dikalahkan," kata kuasa hukum KPU Langkat Hadiningtyas seusai sidang.
Kemenangan tersebut, kata Sulistianto, memperlihatkan bahwa majelis hakim secara sungguh-sungguh melihat bahwa usahanya menjadi calon Bupati Langkat tidak main-main. Dia berharap perjuangannya itu menjadi berkah tak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat Langkat.
Tapi Sulistianto belum sepenuhnya menang. KPU masih mempunyai kesempatan menghempang kemenangan tersebut yakni melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Artinya, KPU masih berpeluang mempertahankan keputusannya menetapkan Sulistianto - Heriansyah tidak memenuhi syarat.
"Saya tidak takut kalau harus menempuh jalur kasasi di MA. Sebab saya yakin pasti menang," tegas Sulistianto optimis.
Dia memaparkan bahwa saat pertama kali KPU melakukan verifikasi faktual terhadap jumlah dukungannya, Sulistianto menyerahkan sebanyak 80.920 dukungan. Syarat minimal sesuai ketentuan adalah 53.552. Kemudian saat verifikasi kedua, dia menyerahkan 54.000 lebih dukungan tambahan.
"Sebanyak 140.000 lebih dukungan kami serahkan. Jadi tidak mungkin kami tidak memenuhi syarat," ungkapnya.