Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, mulai memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara periode 2018-2023, Rabu (28/3/2018), di antaranya depan rumah dinas praeses HKBP di Pangururan.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017, alat peraga kampanye dan bahan kampanye disediakan oleh KPU kabupaten/kota dan jumlahnya telah ditentukan.
"Sesuai aturan, spanduk dari KPU hanya 2 per desa, umbul-umbul 10 per kecamatan, dan baliho hanya 3 untuk Kabupaten. Untuk pasangan calon yang ingin membuat spanduk, umbul-umbul dan baliho, hanya boleh memasang 150 % dari APK yang disediakan KPU," terang Plh Ketua KPU Samosir, Fernando Sitanggang, kepada medanbisnisdaily.com, di lokasi pemasangan baliho pertama.
Lanjut Fernando, pemasangan APK pertama hari ini, untuk baliho sebanyak tiga buah ditiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pangururan, Simanindo dan Palipi. Kemudian umbul-umbul sebanyak lima buah disetiap kecamatan, spanduk sebanyak dua buah disetiap desa dan Kelurahan se-kabupaten Samosir.
"Dengan harapan, akhirnya dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubsu 27 Juni 2018 nanti," ucap Fernando.