Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mengambil alih sejumlah jalan berstatus jalan Kota di Medan. Kepala Bappeda Sumut, Irman, mengatakan, rencana ambil alih tersebut karena ada beberapa ruas jalan di Medan yang seharusnya berstatus jalan provinsi.
"Ada beberapa ruas yang berstatus jalan kota. Seharusnya itu jalan provinsi. Ruas-ruas jalan itu yang akan kami ambil alih tahun ini," katanya, di Medan, Rabu (28/3/2018).
Ruas-ruas jalan yang akan diambil alih tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi antara lain jalan Pinang Baris dan Jalan Pancing. Menurut dia, dua ruas jalan itu bisa ditingkatkan menjadi jalan provinsi karena telah menghubungkan dua daerah secara langsung.
Oleh karena itu, pada April nanti akan merivisi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai status jalan. Selain di Medan, langkah serupa akan dilakukan di semua kabupaten/kota di Sumut.
Menurutnya, dengan diambilalihnya penanganan jalan provinsi dan naik statusnya, tidak menambah beban anggaran. Sebab, adanya juga status jalan provinsi yang diturunkan menjadi jalan kabupaten/kota di beberapa daerah karena tidak cocok atau masuk kategori.
"Untuk Kota Medan sendiri sejauh ini tidak ada jalan provinsi yang diturunkan menjadi jalan kota. Namun demikian, kita masih mempelajari jalan di kawasan KIM Mabar. Sebab, di daerah tersebut hanya menghubungkan Medan saja. Jadi, seharusnya bukan jalan provinsi tetapi jalan kota," ungkapnya.
Dijelaskan Irman, jalan provinsi itu pada intinya adalah jalan yang menghubungkan kota dengan kabupaten atau sebaliknya. Sebagai contoh, Jalan Pancing yang menghubungkan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang. Sebaiknya, jalan tersebut naik status menjadi jalan provinsi.
Ia menuturkan, dalam penanganan ini nantinya termasuk revisi Pergub, akan mengundang Wali Kota Medan beserta jajarannya. Sebab, final dari evaluasi dan analisis yang telah dilakukan sudah selesai.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dalam merevisi Pergub terkait status jalan yang ada. "Silahkan beragumen atau menyampaikan pendapatnya. Jika ada Pemko Medan yang mengusulkan dan secara argumentatif mungkin belum kami terima, silahkan kita berdiskusi. Sehingga, peningkatan status jalan di Kota Medan ini secara patut dan wajar diatur dalam revisi Pergub," ujarnya.
Ditambahkan dia, ada jalan-jalan kabupaten/kota yang sebenarnya bisa menjadi jalan provinsi. Artinya, diusulkan naik statusnya. Selanjutnya, dilakukan verifikasi apakah cocok atau tidak.