Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah meminta semua aturan terkait perizinan usaha atau investasi dibekukan sementara. Alasannya, pemerintah akan mengamandemen beberapa undang-undang (UU) yang mengatur perizinan usaha maupun investasi menjadi hanya satu undang-undang atau omnibus law.
Pembekuan itu rencananya berlaku dalam waktu 1-2 minggu.
"Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, peraturan kepala lembaga, peraturan kepala daerah, itu melalui PP, dalam 1-2 minggu ini akan diminta dibekukan dulu semua. Kalau disebut di UU, kita sudah identifikasi ada 10-11 UU yang muat perizinan, kita akan buat omnibus law, satu UU amandemen 10-11 UU itu," kata Darmin di JIEXPO, Jakarta, Rabu (27/3).
Selama masa pembekuan, Darmin menyebutkan akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pembekuan. Setelah selesai amandemen, maka pemerintah akan menentukan mana-mana saja peraturan yang tetap dihidupkan atau dimatikan.
Pembekuan aturan hanya berlaku pada aturan yang mengatur perizinan berusaha/investasi.
"Perubahan inilah supaya jangan sampai dia jadi hambatan usaha. Jangan salah, bukan mengubah UU, ini hanya urusan izin yang cuma satu atau dua pasal," terang Darmin.
Selain itu, Darmin juga meminta kepada seluruh pejabat daerah untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan investasi seperti yang diamanahkan oleh Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang kemudahan berusaha.
"Kita secara continue telepon dan kirim surat hari ini, dan mudah-mudahan pak presiden, akan menekankan untuk pembentukan satgas itu. Sehingga kita akan bangun sistem IT yang terintegrasi online, dengan sistem itu, apa yang ada aplikasi di BKPM, PTSP di daerah, di KEK, otomatis pada waktu ada aplikasi, kalau ada investasi, akan langsung dikomunikasikan dengan satgas, di mana mau investasi," kata Darmin. (dtf)