Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Trenggalek. Rekonstruksi kasus meninggalnya Tukinem warga Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, akibat digelonggong air oleh anak dan kerabatnya memunculkan sejumlah fakta baru.
Salah satu fakta baru yang muncul adalah kekompakan para tersangka untuk menyebut nama seseorang pada saat melakukan proses penggelonggongan terhadap korban. Penyebutkan nama tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun berulangkali dan bersamaan.
"Kun ikilo barangmu kun Mikun (Kun ini barangmu Kun)," kata tersangka Jemitun saat menindih korban sambil menghentak bagian dada, Rabu (28/3/2018).
Menurut Jemitun penyebutan nama tersebut dilakukan dengan suara lantang yang diikuti oleh seluruh tersangka maupun saksi yang ada di lokasi kejadian. I mengaku tidak memerintahkan untuk melakukan penyebutan, namun seluruhnya kompak melontarkan kata itu.
Kejadian kedua terjadi pada saat Rini dan para tersangka lain melakukan aksi penggelonggongan. Sambil menancapkan selang air ke dalam mulut korban Tukinem, Rini dengan keras kembali menyebut nama yang sama. "Ikilo barangmu Kun," kata Rini diikuti tersangka lain.
Melihat fakta itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana awalnya tidak menyangka jika penyebutan nama dilakukan secara bersama-sama, ia pun sempat meminta tersangka untuk mengulangi adegan saat mnyebut nama Mikun.
"Jadi bareng-bareng ya, terus siapa Mikun itu," tanya Andana.
Sementara Rini menjawab, Mikun adalah orang lain yang diduga menjadi selingkuhan ibunya Tukinem. Terkait dengan munculnya fakta baru tersebut, Kasatreskrim mengaku akan melakukan proses pendalam lebih lanjut dengan memeriksaan saksi lain yang dibutuhkan.
Latar belakang asmara sempat disebut oleh Kasatreskrim saat melakukan konferensi pers saat penetapan tersangka terakhir. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci dugaan modus perselingkugan tersebut. (dtc)