Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca ditolaknya gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang menggugat izin PT Aquafarm Nusantara(PT AN) oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu (28/3/2018), sejumlah masyarakat mengaku kecewa. Kekecewaan itu salah satunya disampaikan Humas Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba (BP GKT), Karmel Sianturi.
"Saya sangat kecewa karena majelis hakim keliru menafsirkan gugatan. Lain yang digugat, lain yang dibahas," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (28/3/2018)
Kekecewaan serupa juga disampaikan John Robert Simanjuntak dari Perhimpunan Jendela Toba. Ia menuturkan Hotman Paris Hutapea pasti gembira sekali membaca berita GM BP GKT kerjasama dengan Aquafarm beberapa waktu lalu. Ini "presenden" bahwa Aquafarm dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah.
"Di saat masyarakat melawan Aquafarm bahkan sedang bertempur di pengadilan di saat itu pula GM BPGKT berfoto ria menerima bantuan Aquafarm. Kalau foto dan berita itu sampai ke tangan hakim, kami bisa menduga hakim akan berpikir positif tentang Aquafarm. Yang paling harus disalahkan adalah pihak-pihak yang membuat seolah-olah Aquafarm dibutuhkan," lanjut John.
Seperti diberitakan sebelumnya gugatan YPDT ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu (28/3/2018). Keputusan itu disambut gembira Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara, Hotman Paris Hutapea. Ungkapan kebahagiaan itu ia tulis di akun twiter hotmanparisofficial. Postingan itu tertulis seperti di bawah ini.
Hari ini tanggal 28 Maret 2018 Dr Hotman Paris Hutapea yang mewakili PT Aquafarm dan tim legal BKPM sama-sama dimenangkan Pengadilan TUN Jakarta dalam kasus Danau Toba. Pengadilan TUN mengalahkan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).
"Terimakasih untuk tim hukum BKPM yang dalam pembelaannya menyatakan bahwa PT Aquafarm tidak melakukan pelanggaran apapun terkait lingkungan hidup di Danau Toba. Saya Dr Hotman Paris telah membaca banyak kasus lingkungan hidup di seluruh dunia dan ternyata dan belum ada satupun putusan di dunia bahwa kotoran ikan (ikan makan pelet) bisa merusak lingkungan hidup," ucapnya.
Dari persidangan PTUN Jakarta banyak saksi fakta di bawah sumpah menjelaskan di depan persidangan bahwa justru banyak sungai yang bermuara ke Danau Toba membawa sampah dan kotoran manusia yang tinggal di sekitar sungai, bahkan saksi menyatakan ada peternakan babi di pinggiran sungai yang kotoran babinya mengalir ke sungai yang bermuara ke Danau Toba.
Demikian juga resto, pom bensin dan kapal yang kotorannya jauh lebih besar dibanding kotoran ikan apalagi jaring ikan hanya satu titik dibanding sebegitu luasnya Danau Toba.
Kenapa setelah Pemerintah Pusat memberikan perhatian ke Danau Toba ada oknum seolah-olah aktif tapi tidak ada aksi nyata. Hotman Paris adalah putra asli Danau Toba dan saya cinta Danau Toba, begitu isi postingan itu.