Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan batasan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ditingkatkan sebesar 900% serta mempercepat proses pendapatannya.
Hal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional.
"Ada beberapa kebijakan yang disampaikan Bu Menteri (Sri Mulyani) semalam, salah satunya adalah penerbitan PMK yang tujuannya mempercepat restitusi. Sekarang itu untuk restitusi khususnya untuk PPN tergolong kurang cepat, channel-channel untuk penerbitan lebih dulu kita tambah," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di KPP Wajib Pajak Besar (LTO), Jakarta, Kamis (29/3).
Robert menyebut aturan baru tersebut nantinya tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun jenis pajak yang batasnya ditingkatkan adalah PPh orang pribadi non karyawan dalam ketentuan lama Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. PPh wajib pajak badan dalam ketentuan lama Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar. PPN untuk pengusaha kena pajak (PKP) dalam ketentuan lama Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar.
Untuk kategori PKP diputuskan untuk memperluas objek yang mencakup eksportir mitra utama kepabeanan dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO). Prosedur penelirian yang dilakukan Ditjen Pajak lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Pengurusan restitusi yang sebelumnya berlangsung selama satu tahun, dengan aturan yang baru ini bisa dilakukan hanya dalam satu bulan.
"Kalau sudah lolos berhak mendapatkan restitusi yang cepat dari DJP tanpa pemeriksaan. Biasanya pajak dapat waktu setahun, ini kita wajibkan nggak boleh lebih dari sebulan," kata dia.
Peningkatan batasan dan percepatan restitusi, kata Robert, juga memberikan bantuan dalam hal keuangan bagi perusahaan.
"Tujuannya supaya restitusi lebih cepat diproses, likuiditas perusahaan terbantu, pokoknya channel mempercepat kita berikan, memang ada syarat sepanjang dia masuk," jelas dia.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menerbitkan pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil antara Ditjen Pajak, SKK Migas, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).
"Itu tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, kalau dulu itu untuk kewajiban KKKS bisa diperiksa oleh SKK Migas hitung lifting, BPKP mandat pemeriksaan, Pajak berhak menguji tax-nya. Begitu saja. Jadi ini digabung sekali pemeriksaan, supaya WP KKKS untuk sekali datang saja. Itu kan mengurangi duplikasi, menghilangkan perbedaan, menolong WP supaya tidak terganggu," tutup dia.(dtf)