Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar. Kasus First Travel kembali terulang. Kali ini pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba yang dijadikan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik jemaah hingga Rp 1,8 triliun. Masyarakat juga berperan sehingga terjadinya delik tersebut.
"Masyarakat terbuai dengan harga promo, masyarakat terbuai harga murah yang tidak masuk akal. Terlalu jujurnya masyarakat. Masyarakat hanya berpikir positip untuk ibadah," kata ahli pidana Prof Hibnu Nugroho, Kamis (29/3).
Dalam 'meyakinkan' masyarakat, Abu Tours melakukan iklan dengan gencar. Bahkan pemasaranannya menggunakan strategi mulut ke mulut lewat skema MLM. Warga yang awalnya tidak percaya, akhirnya terbujuk.
"Cek dulu terdaftar tidak Biro umroh tersebut dan cari harga yang rasional," kata Hibnu memberikan nasihat agar masyarakat tak tertipu lagi.
Selain karena faktor masyarakatnya, pemilik biro juga dinilai pandai memainkan emosi jemaah. Apalagi, saat ini daftar tunggu haji sudah sangat panjang. Butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa haji.
"Pandainya si pelaku memahami psikologi masyarakat yang antusias untuk beribadah," cetus Hibnu.
Oleh sebab itu, strategi Pola Sulsel menggunakan pasal pencucian uang sudah tepat. Sebab, dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka diharapkan akan jelas ke mana larinya uang para jemaah.
"Karena hasil pengumpulan untuk berbagai investasi lain," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Tapi apa kata Hamzah? Lewat kuasa hukumnya, Hamzah menampik semua sangkaan kepolisian.
"Yang dana Rp 1, 8 T itu untuk pemberangkatan, sewa hotel, transportasi dan pemberangkatan jemaah yang sudah dilakukan," ujar kuasa hukum Abu Tours Hamza Mamba, Eri Edhi Satrio. (dtc)