Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sibolga. Menanggapi dugaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KKP) Pratama Sibolga dan juru sita KPP Sibolga yang diduga melakukan mal administrasi dengan menerbitkan utang pajak fiktif sebesar Rp 14 miliar ditanggapi oleh Kasi Pelayanan KPP Pratama Sibolga Rudi Matondang.
Kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis (29/3/2018), Rudi Matondang mengatakan, segala sesuatu menyangkut persoalan hukum di KPP Pratama Sibolga diserahkan sepenuhnya ke kantor Kanwil DJP Sumut II di Pematangsiantar.
“Kalau untuk kasus yang seperti ini, atau apapun masalahnya, semua terpusat di Kanwil DJP Sumut II, karena di Kanwil ada bagian hukumnya. Kalau kami di sini hanya sebagai pelaksana saja,” ucap Rudi Matondang.
Dia menambahkan, di Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar ada seksi bantuan hukum. “Mereka yang bertugas menangani persoalan seperti ini, kalau kami tidak,” kata Rudi Matondang.
Sebelumnya diberitakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Sibolga dan juru sita KPP Sibolga diduga melakukan mal administrasi dengan menerbitkan utang pajak fiktif sebesar Rp 14 miliar untuk periode 2010-2011 yang jatuh tempo pada 2014 kepada Agusman Lahagu, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan dua juru sita KPP Sibolga dua tahun silam.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar yang dikonfirmasi Medanbisnisdaily.com, membenarkan telah menyampaikan LAHP tersebut kepada pihak terkait.
Perhatian Lahagu, putra terhukum Agusman Lahagu mengungkapkan, setelah dua tahun berlangsung pembunuhan terhadap dua juru sita KPP Sibolga, hidup keluarga mereka semakin mendetrita karena petugas pajak menyita harta milik orangruanya yang disebutkan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar untuk tahun pajak 2010–2011 yang jatuh tempo pada 2014.
Aset milik orangtuanya pun disita berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu rumah, gudang, dan ruko. Selain harta tidak bergerak, Ditjen Pajak juga menyita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan sebuah mobil pribadi serta memblokir rekening bank milik orangtuanya.
Dengan adanya penyampaian LAHP oleh Ombudsman Sumut, ini dijadikan sebagai bukti baru bagi Agusman Lahagu untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap kasus yang menjerat dirinya.
Pihaknya juga telah membuat laporan ke Poldasu mengenai penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum Kepala KPP Sibolga dan juru sita pajak untuk melunasi utang pajak, sehingga terjadi pembunuhan dan melaporkan juru sita pajak yang menyita truk, mobil dan tanah milik Agusman Lahagu.
Surat tersebut diterima dan didisposisi pada 28 Maret 2018, dengan Nomor 327/III/CB/ OMB/2018, perihal pelaporan dugaan tindak pidana yang diterima oleh staf sekretariat umum, Renny S.