Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang pembangunan kilang minyak. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pembangunan kilang.
Usai rapat , Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa pemerintah bakal memberikan insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowence secara lebih spesifik.
"(Diberikan insentif) Fiskal, sekarang pemerintah sudah komitmen memberikan insentif. Insentif yang diminta kemudahan dalam waktu dekat keluar," katanya usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3).
Djoko mengatakan insentif fiskal tersebut bakal diberikan dengan jangka waktu hingga 30 tahun. Insentif itu pun diberikan untuk semua pihak yang melakukan pembangunan kilang di dalam negeri, tergantung nilai investasinya.
"Sekarang sistem dijamin dari awal akan diberikan insentif, kayak fiskal, macam-macam kan. Kalau dulu kan dilihat dulu, diperiksa dulu. Oke atau tidak, layak atau tidak. Kalau sekarang diberikan dulu insentif setelah itu baru selesai pembangunan baru dilihat," jelasnya.
Bebas PPh
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri pionir dan hulu di Indonesia, salah satunya kilang.
Nantinya, fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) badan ini akan sesuai dengan jumlah investasi. Kebijakan ini nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal terbit pekan depan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang berinvestasi di industri pionir, termasuk kilang, sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun bakal bebas PPh selama lima tahun. Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun akan bebas PPh Badan selama tujuh tahun.
Kemudian perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 15 triliun sampai 30 triliun akan bebas PPh Badan selama 15 tahun. Perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun akan bebas PPh selama 20 tahun.
"Untuk yang 20 tahun ialah investasi di atas Rp 30 triliun. Investasi yang di atas Rp 30 triliun mendapatkan holiday 20 tahun, yakni bebas 100% dari membayar PPh Badan," kata Suahasil.
Sementara untuk pengurangan basis pengenaan pajak (tax allowance) rencananya perhitungan biaya perusahaan akan ditambah, dengan demikian maka pendapatan yang dikenakan PPh menjadi lebih kecil. Prosedur pengajuan tax allowance nantinya juga bakal lebih dipermudah melalui single submission di Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM).
Perusahaan yang mengajukan tax allowance juga tak perlu lagi menunggu hingga Izin Prinsip di BKPM keluar.
"Kalau dulu izin prinsipnya keluar dulu, itu yang kami terabas. Kemudian DJP nanti di trigger aja oleh BKPM, semua satu pintu lewat BKPM," ujarnya. (dtf)