Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar. Modus First Travel dan Abu Tours sedikit demi sedikit mulai terkuak. Diduga kuat, mereka memutar uang jemaah yang terkumpul itu untuk modal bisnis oleh pemilik travel. Tak sedikit untuk gaya hidup mewah. Bolehkah trik bisnis seperti itu?
"Itu masuk delik penggelapan," kata ahli pidana Prof Hibnu Nugroho, Jumat (30/3).
First Travel digawangi sepasang suami istri, Andhika dan Anniesa. Mereka dibantu adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki. Dengan bendera First Travel, puluhan ribu orang berbondong-bondong menyetor uang dengan tujuan berangkat umrah. Salah satu alasan masyarakat karena harga yang ditawarkan First Travel sangat miring. Di kala travel lain mematok harga Rp 20 jutaan, First Travel berani menawarkan rate Rp 10 juta hingga Rp 13 jutaan.
Uang triliunan rupiah pun terkumpul. Di sinilah mulai muncul masalah. Uang itu diduga kuat diputar untuk berbagai bisnis Andika-Anniesa. Tak hanya itu, gaya hidup glamour Andika-Anniesa juga dari perputaran uang itu.
"Karena dana diperoleh dari cara cara yag sah, bahkan sukarela. Tapi dana digunakan tidak sesuai peruntukannya," cetus Hibnu menjelaskan kontruksi hukum tindak pidana penggelapan itu.
Hal serupa juga diduga dilakukan Abu Tours. Pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba memutar ratusan miliar rupiah uang jemaah ke berbagai bisnisnya.
"Kalau menurut ajaran agama itu tidak amanah," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Oleh sebab itu, Hibnu meminta pengusaha travel untuk dengan mudahnya memutar uang jemaah. Pengusaha travel diminta jangan mengkhianati amanat masyarakat. Apalagi nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Ya modus menggunakan pengumpulan dana masyarakat dan penyalahgunakan kepercayaan umat," tegas Hibnu.
Meski demikian, Hamzah menampik segala sangkaan polisi. Lewat kuasa hukumnya, ia menampik pengalihan aset itu.
"Yang dana Rp 1, 8 T itu untuk pemberangkatan, sewa hotel, transportasi dan pemberangkatan jemaah yang sudah dilakukan," ujar kuasa hukum Abu Tours Hamza Mamba, Eri Edhi Santri. (dtc)