Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menyita ribuan produk obat tradisional herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin edar dari dua lokasi berbeda senilai Rp 2,5 miliar.
Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, obat yang tak terdaftar di BPOM RI tersebut masing-masing diamankan dari ruko di Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih serta di sebuah rumah sebagai gudang penyimpanan di Jalan Brig Jend Bejo/Cemara, Gang Delima milik inisial MD.
"Nilai barang bukti yang diamankan mencapai sebesar Rp 2.500.000.000," ungkapnya kepada wartawan, di kantornya, di Medan, Jumat (30/3/2018).
Sacramento menjelaskan, obat tradisional herbal ini rencananya akan diedarkan di seluruh Indonesia. Bahan baku obat ini didatangkan melalui perusahaan Multi Level Marketing (MLM) perwakilan Malaysia dalam bentuk setengah jadi. Lalu dilokasi penyitaan, dilakukan pengemasan untuk selanjutnya diedarkan.
"Produk ini sudah beredar di Sumatera Utara, Surabaya, Semarang, Bandung, Yogya dan daerah lainnya," jelasnya.
Adapun obat-obatan tradisional tersebut, papar Sacramento ialah, Biocypress 1.020 kotak, powder Biocypress dalam almunium powder 28.800 sachet, pil hitam Biocypress 108.800 blister, pil hitam Biocypress strip 38 ball/kodi, pil hitam Biocypress dalam goni 9 goni, dan Biocypress Mahoni instant 18.240 blister.
Selain itu turut diamankan kemasan kotak 5.000 lembar, kemasan kotak kecil 3.200 lembar, segel produk warna silver, 518.400 lembar, dan alat sealing merek 1 unit.
"Obat ini diklaim ini sebagai obat nyeri sendi, rematik, dan jantung. Jadi ini betul-betul penipuan kepada masyarakat," sebutnya.
Sacramento menjelaskan, obat ini secara terselubung diedarkan melalui pemasaran online. Namun ia mengaku belum bisa memastikan, apakah obat ini merupakan bagian dari MLM atau hanya desain marketingnya saja yang dikreasikan sebagai MLM.
"Kalau memang desain marketingnya MLM, maka pasti akan kita proses semuanya. Untuk iti kita tegaskan, jangan coba-coba mengiklankan dan melayani penjualan produk tidak terdaftar melalui provider online. Sebab kita tidak main-main, dan akan kita proses secara pidana juga," jelasnya.
Sedangkan kepada tersangka, sambung Sacramento, akan dijerat dengan UU kesehatan no 36 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar. Saat ini tutur dia, tersangka masih menjalani proses lanjut untuk proses pro justisia.
"Indikasinya, mereka sudah melakukan ini dalam setahun belakangan," pungkasnya.