Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Tiga orang pria diringkus Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Langkat, yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Bram Chandra bersama anggotanya.
Ketiga tersangka ditangkap terkait kepemilikan upal (uang palsu). Salah satunya untuk pembayaran pembelian handphone kepada salah seorang korbannya. Mereka ditangkap terpisah dari tiga lokasi berbeda, Rabu (28/3/2018) dan Kamis (29/3/2018).
Mereka yakni RSW (24) penduduk Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun V Abdul Kadir Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, ditangkap di Pasar IV, Cina Kota Binjai, Rabu (28/3/2018) pukul 11.30 WIB.
Rersangka Rah (20) penduduk Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, ditangkap dari salah satu rumah makan di Kecamatan Selesei, Rabu (28/3/2018) pukul 17.00 WIB.
Tersangka YS (22) penduduk Jalan Sei Besitang Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, ditangkap dari salah satu rumah makan di Kecamatan Selesai, Kamis (29/3/2018) pukul 17.00 WIB.
Turut disita barang bukti hand phone merk samsung, uang palsu sebesar Rp1.350.000, nominal Rp 50.000 27 lembar, 1 unit sepeda motor merk suzuki satria fu 150 cc warna silver tanpa plat nomor polisi serta 1 unit mesin printer.
Terbongkarnya kepemilikan uang palsu bermula pengaduan korban Alex Sunarno (32) penduduk Jalan S Parman Lingkungan VIII Bantenan, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, yang menerima pembayaran dengan uang palsu setelah menjual hand phone.
Kasat Reskrim AKP M Firdaus Jumat (30/3/2018) mengatakan, Ibnu Suhada Tarigan (18) seorang pelajar penduduk Pasar II Dondong Kecamatan Wampu Langkat, selaku korban yang juga saksi sebelumnya ingin menjual hand phone seharga Rp 1.650.000.
"Saksi kemudian menerima saran dari saksi lian, yakni saksi pelapor agar menjual hand phone tersebut melalui media sosial (facebook) agar mempercepat proses penjualan. Pada 24 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi bersama saksi lainnya datang kerumah korban dengan mengatakan bahwa sudah ada orang Kecamata Selesai yang mau membeli hand phone tersebut," katanya.
Korbanpun menyerahkan handphone tersebut kepada saksi Ibnu Suhada untuk diantar kepada pembelinya. Sekembalinya dari lokasi, kedua saksi selanjutnya menyerahkan uang hasil penjualan kepada istri korban sebesar Rp 1.650.000,
Istri korban saat menghitung uang tersebut mengatakan bahwa uangnya palsu. Bahkan korban juga mengecek dan ternyata kualitas kertas berbeda dengan uang asli. Dimana ketika diterawang tidak ada bayangan pahlawan, diliat nomor seri banyak yang ganda serta benang pengaman tidak kilat seperti uang asli. Korban langsung menyuruh saksi untuk mencari diduga pelaku tersebut dan saat Ibnu langsung membuka facebooknya dan ternyata pertemanannya dengan sipembeli sudah diblokir oleh pelaku.
Kemudian korban membuat pengaduan ke Polres Langkat, dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan.