Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengusutan tindak korupsi yang dilakukan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 memasuki babak baru yang cukup mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 38 orang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Bisa jadi mereka akan menjadi pesakitan menyusul beberapa mantan koleganya yang sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara.
Penetapan 38 tersangka baru tersebut terungkap terkait beredarnya surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut no B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 perihal pemberitahuan yang diteken Aris Budiman, Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK. Pada poin kedua surat tersebut disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Para tersangka tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Dtm Abul Hasan Maturidi,Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Sianturi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga,Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elizaro Duha,Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean.
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi mengenai kebenaran surat KPK yang ditujukan kepadanya mengaku belum menerimanya. Keberadaan surat tersebut diketahuinya berdasarkan informasi dari sejumlah temannya. Kendati demikian dia menolak mengomentarinya.
"Saya percaya kalau surat KPK itu ada. Akan tetapi karena belum saya terima, saya belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Tunggu Senin depan (2/4/2018) ketika saya masuk kantor barulah bisa bikin pernyataan," tegas Wagirin melalui sambungan telepon kepada medanbisnisdaily.com, Jumat ( 30/3/2018) malam.