Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK kembali menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 menjaid tersangka korupsi dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Puj Nugroho. Penetapan 38 tersangka baru tersebut terungkap terkait beredarnya surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut no B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 perihal pemberitahuan yang diteken Aris Budiman, Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK.
Pada poin kedua surat tersebut disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Dari 38 nama tersebut, 2 di antaranya adalah Edy Richard Lingga dan Sony Firdaus. Dikonfirmasi medanbisnsidaily.com, Jumat malam (30/3/2018), keduanya mengaku sudah mengetahui surat panggilan yang dilayangkan pihak KPK.
Sony Firdaus yang mengaku saat dihubungi berada di Jakarta mengatakan siap menghadapi panggilan tersebut.
“Ya saya dan teman-teman tentu harus siap (dipanggil),” katanya.
Edy Richard Lingga mengharapkan agar pihak KPK menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus ini selain menjadi beban bagi pribadinya juga menjadi beban bagi keluarga.
Menurut Richard, desakan agar pihak KPK secepatnya menuntaskan kasus tersebut sudah pernah disampaikannya.
“Jika kita dipanggil-panggil tentu jadi beban. Makanya, saya sangat berharap agar KPK menuntaskan kasus ini,” katanya seraya menyebutkan bahwa masalah ini merupakan risiko jabatan.
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi mengenai kebenaran surat KPK yang ditujukan kepadanya mengaku belum menerimanya. Keberadaan surat tersebut diketahuinya berdasarkan informasi dari sejumlah temannya. Kendati demikian dia menolak mengomentarinya.
"Saya percaya kalau surat KPK itu ada. Akan tetapi karena belum saya terima, saya belum bisa mengeluarkan pernyataan apapun. Tunggu Senin depan (2/4/2018) ketika saya masuk kantor barulah bisa bikin pernyataan," tegas Wagirin.