Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengharuskan driver taksi online agar melakukan uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan. Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) merasa keberatan dengan peraturan tersebut.
Koordinator Aliando April Baja lantas mengungkit pernyataan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2013 lalu. Ia menuturkan, Jokowi pernah mengusulkan agar uji KIR dihapuskan.
"Masalah KIR kita kembali ingat quote-nya Pak Presiden Jokowi tanggal 27 Juni 2013 saat masih menjabat sebagai gubernur. Beliau sudah mengusulkan untuk dihapuskan KIR karena tidak relevan dengan keselamatan penumpang," kata Baja di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).
Terkait keharusan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, Baja juga menyatakan keberatannya. Pasalnya, ia menyebut, peraturan kepemilikan SIM A Umum telah diatur di dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri).
"Begitupun SIM A Umum ya. SIM A Umum ini Undang-Undang di atasnya kan Perkapolri yang mengatur penggunaan SIM," tuturnya.
Seperti diketahui, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online akan diberlakukan mulai 1 April 2018 tepatnya hari ini. Belum ada denda yang dijatuhkan bagi pelanggar.
"Proses Permen 108 kami diskusi polisi agar penindakan berlangsung simpatik, menegur saja tak ada denda dan lain sebagainya," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Hal ini adalah tindak lanjut pertemuan antara Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) dengan Istana. Aliando meminta aturan tersebut ditunda. (dtc)