Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta semua pihak untuk menghormati azas praduga tak bersalah terkait ditetapkannya 10 anggota DPRD Sumut dan 28 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho oleh KPK.
"Saya berharap semua pihak, baik juga wartawan untuk menghormati azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak. Apalagi ini tahun politik jangan dijadikan pemicu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menghancurkan Sumut," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/4/2018), di ruang kerjanya, gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Ia juga mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari KPK spal penetapan tersangka terhadap 38 mantan dan anggota DPRD Sumut dan surat telah diserahkan ke sekretariat untuk diamankan agar surat tidak boleh kemana-mana.
"Surat itu sudah beberapa hari sampai di DPRD Sumut sebelum berita muncul. Saya yakin kalau pun ada beberapa anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka tidak akan mengganggu tugas-tugas dewan dan kita akan lakukan tugas itu sesuai fungsi dan tanggung jawab dewan selaku kelembagaan sesuai aturan yang ada," tegas Wagirin.
Sesuai surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 bertanggal 29 Maret 2018 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dijelaskan Wagirin, hanya berupa pemberitahuan ada sekian orang menjadi tersangka. Sedangkan untuk langkah-langkah berikutnya seperti pemberitahuan pemanggilan dan lainnya tidak ada penjelasan.
"Biasa ada pemberitahuan pemanggilan tanggal berapa pemanggilan masing-masing anggota. Tapi kita serahkan saja pada KPK. Ini kan proses hukum yang harus kita hormati," tuturnya.