Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Bea Cukai, serta jajaran kepolisian wilayah Sumut dan Aceh menyita 58.000 butir pil ekstasi dan 44,7 kg sabu-sabu dari tangan 8 orang tersangka. Dalam penangkapan tersebut, satu dari delapan orang tersangka terpaksa harus ditembak mati karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kepala BNN, Inspektur Jenderal Heru Winarko, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan selama empat hari, yakni sejak Rabu (28/3/2018) di 7 lokasi berbeda.Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut dan Aceh.
"Kami mengucapkan terima kasih karena semuanya memerangi narkotika. Sedangkan ketujuh tersangka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup," ungkapnya kepada wartawan, di Kantor BNNP Sumut, di Medan, Senin (2/4/2018).
Karena penangkapan ini, Heru menjelaskan, ada sebanyak 281.000 anak bangsa telah diselamatkan dari penggunaan narkotika. Untuk itu, ia juga mengimbau supaya masyarakat bersama-sama terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Yakni mulai dari desa supaya tidak dimasuki narkoba. Sebab jima sudah dimasuki akan sangat sulit untuk mengembangkan bagi potensi anak bangsa," jelasnya.
Heru menyebutkan, kedelapan tersangka yang diamankan ini kesemuanya merupakan satu sindikat. Modus mereka, dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan melakukan kamuflase mengantarkan buah-buahan dari Aceh ke Medan.
"Asal narkoba dari luar negeri. Untuk sabu-sabu, oleh tersangka dibungkus dalam kemasan teh," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, identitas para tersangka yang ditangkap dan ditembak mati tersebut masing-masing adalah Khaerun Amri yang ditangkap pada Rabu (28/3/2018) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya, Langkat, dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 1.077,8 gram. Pada hari yang sama ditemukan lagi barang bukti tambahan sabu seberat 16 Kg dan 58.000 pil ekstasi hasil dari pengembangan.
Kemudian pada Kamis (29/3/2018) ditangkap dua tersangka Andy Syahputra dan tersangka Rendy dari lokasi penangkap disita barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 Kg. Selanjutnya tersangka Mukhlis dan Zulkfli dari tangan kedua tersangka disita barang bukti satu unit mobil Honda CRV, KTP dan alat komunikasi.
Tak sampai di situ, petugas BNN kembali melakukan pengembangan berhasil meringkus tersangka Murtala dan Rizal di Jalan Rama Setia Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Untuk tersangka Murtala yang diketahui berperan sebagai pengendali jaringan narkoba terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil sembari meloncat dengan kondisi borgol terbuka saat dilakukan pengembangan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Lhokseumawe. Pada Sabtu (31/3/2018) BNN kembali meringkus tersangka Denni Saputra dengan barang bukti sabu seberat 7 Kg.